Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Denny Indrayana: Ancaman Pemakzulan Gibran Tak Berlaku bagi Prabowo

3 min read
Denny Indrayana: Ancaman Pemakzulan Gibran Tak Berlaku bagi Prabowo
Prabowo-Gibran di Indonesia Arena GBK jelang pendaftaran ke KPU pada Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Denny Indrayana menilai pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis berdampak pada Presiden Prabowo Subianto karena setelah menjabat, tanggung jawab presiden dan wakil presiden berdiri sendiri.
  • Menurut Denny, Gibran yang tetap bertugas meski MK dan MA disebut menyatakan ia tak memenuhi syarat pendidikan merupakan pembangkangan konstitusi dan pelanggaran sumpah jabatan.
  • Denny mencabut gugatan PTUN terkait dokumen nilai Gibran dan walk out dari sidang, tetapi menegaskan upaya mendorong pemakzulan tetap berlanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana menjelaskan, ancaman pemakzulan yang sedang dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berpengaruh terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebab, yang tidak memenuhi persyaratan hanya Gibran. Maka, dalam pandangannya bila Prabowo juga terancam diberhentikan lantaran ketika pencalonan di Pemilu 2024 sepaket, adalah logika berpikir yang keliru.

"Ada yang mengatakan kalau Gibran kemudian di-impeach maka Presiden Prabowo ikut dimakzulkan karena satu paket, ini merupakan logika berpikir yang keliru," ungkap Denny ketika memberikan keterangan di kantornya di daerah Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, Prabowo-Gibran masih dikatakan pasangan calon saat proses Pemilu 2024 masih berlangsung. Tetapi, ketika keduanya sudah resmi memimpin kabinet maka istilah satu paket itu tidak ada lagi.

"Kapan dikatakan masuk rezim pemerintahan? Setelah 20 Oktober 2024. Sejak saat itu tidak ada lagi istilah satu paket," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

"Yang ada pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing presiden atau wakil presiden," imbuhnya.

  1. 1. Narasi Prabowo-Gibran masih sepaket diduga disebar oleh kubu Jokowi

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Aditya Pratama)
    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Aditya Pratama)

    Lebih lanjut, kata Denny, narasi Prabowo dan Gibran masih satu paket seperti ketika proses Pemilu 2024 dulu diduga diembuskan oleh kubu Jokowi. Ia menduga dengan narasi itu bakal memperlambat proses pemakzulan terhadap Gibran.

    "Begitu dia masuk ke proses impeachment, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing. Bukan lagi tanggung jawab satu paket yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi. Mereka kelihatannya mencoba membuat ragu-ragu proses politik dengan mengembuskan argumentasi dan strategi jatuh satu, jatuh dua-duanya. Tidak bisa," ungkap Denny.

    Ia menggarisbawahi hal ini bukan persoalan politik melainkan persoalan hukum. Ketika tersangkut permasalahan hukum maka tanggung jawabnya bukan lagi satu paket, bukan pasangan calon.

    "Tanggung jawabnya adalah tanggung jawab sendiri-sendiri," tutur dia.

  2. 2. Gibran dituduh melakukan pembangkangan konstitusi

    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) di Istana Wakil Presiden, Jak
    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dok. Setwapres)

    Sementara, hingga hari ini Gibran terlihat masih bertugas seperti biasa sebagai wakil presiden. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan ia segera menanggalkan jabatannya itu. Dalam pandangan Denny, hal tersebut bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

    "Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ujarnya.

    Bila membangkang terhadap konstitusi, kata Denny, maka ia juga melanggar sumpah jabatan yang berbunyi 'wakil presiden melaksanakan Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan selurus-lurusnya.' Sehingga, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan dengan jelas mantan Wali Kota Solo itu tak memenuhi persyaratan, maka seharusnya Gibran berhenti menjabat wapres.

  3. 3. Denny Indrayana tidak berhenti upayakan pemakzulan Gibran

    Denny Indrayana
    Advokat senior Denny Indrayana (tengah) ketika memberikan keterangan pers di kantornya di daerah Sudirman, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

    Di forum itu, Denny turut menjelaskan sikapnya yang memilih untuk mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan walk out dari persidangan sudah dipikirkan secara matang. Denny dan kliennya memilih mencabut gugatan karena dokumen berisi transkrip nilai dari UTS Insearch Sydney tidak juga ditunjukkan di ruang sidang oleh kuasa hukum Gibran. Meski begitu, bukan berarti ia berhenti mengupayakan pemakzulan terhadap Gibran.

    "Kemarin ada yang bilang 'oh ternyata ditarik (gugatan dari PTUN), lalu WO (walk out) dari PTUN. Denny Indrayana sudah mundur.' Tidak begitu. Kami melakukan itu dengan sadar," ujar Denny.

    Ketika ia melakukan audiensi dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), narasi pemakzulan Gibran tetap disuarakan. Ia menjelaskan ada tiga alasan gugatan kliennya Mercy Sihombing dicabut dari PTUN.

    Pertama, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ijazah SMA Gibran tidak ditemukan. "Kedua, saya tidak ingin terlibat dalam peradilan yang penuh dengan akal-akalan, main-main dari pihak tergugat yang tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti dan ketiga, kami mengantisipasi putusan dari kasasi Pak Subhan Palal," tutur dia.

Related Articles

See More