Bekasi, IDN Times - Pemilik kontrakan yang diduga jadi tempat penampungan sementara korban jual beli organ ginjal di Perumahan Vila Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, buka suara.
Pemilik kontrakan, Sudirman (47), menceritakan, awalnya dihubungi pria bernama Septian Taher yang hendak mengontrak rumah kontrakannya pada November 2022. Setelah dua hari mengontrak, Sudirman meminta Septian melapor ke Ketua RT.
"Ya saya tungguin mereka jalan lapor ke RT. Ada kewajiban di sini bayar sampah bayar keamanan," katanya kepada wartawan, dikutip Kamis (22/6/2023).