Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengusutan Korupsi MBG di Kejagung Tak Hentikan Penyelidikan KPK
Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, termasuk mantan pimpinan dan pihak swasta terkait.
  • KPK menegaskan penyelidikannya terhadap kasus MBG tetap berjalan meski Kejagung sudah menangani perkara, dengan kemungkinan fokus pada lokus atau pihak berbeda.
  • KPK juga menyusun kajian yang menemukan potensi korupsi di program MBG dan telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Badan Gizi Nasional agar ditindaklanjuti secara institusional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 Juni 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di KPK tidak otomatis berhenti meski Kejagung telah menangani kasus tersebut. Ia menegaskan kemungkinan KPK tetap melanjutkan jika ditemukan lokus atau pihak lain yang berbeda.

kini

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi MBG di Badan Gizi Nasional, termasuk mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN. KPK menyatakan menghormati penyidikan Kejagung serta terus melakukan kajian dan mendorong perbaikan tata kelola program MBG.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional, sementara KPK tetap melanjutkan penyelidikan meski menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.
  • Who?
    Enam tersangka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo juga terlibat dalam penyelidikan terkait kasus ini.
  • Where?
    Penyelidikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta, dengan fokus pada kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026. Proses penyidikan dan penyelidikan masih berjalan hingga saat ini tanpa batas waktu yang telah diumumkan.
  • Why?
    Dugaan korupsi muncul akibat penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional dan menimbulkan potensi kerugian negara.
  • How?
    Kejagung melakukan penyidikan hingga menetapkan enam tersangka. KPK tetap menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menyusun kajian berisi rekomendasi perbaikan tata kelola program MBG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di kantor gizi yang diduga ambil uang dari program makan bergizi gratis. Jaksa sudah bilang ada enam orang jadi tersangka, termasuk kepala dan wakilnya dulu. KPK juga ikut periksa, tapi mereka biarkan jaksa lanjut dulu. Sekarang dua-duanya tetap kerja supaya tidak salah tangani dan biar programnya bisa diperbaiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam penanganan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis menunjukkan komitmen kuat lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas proses hukum. Sikap saling menghormati dan upaya menghindari duplikasi perkara menandakan kerja sama yang sehat, sementara kajian KPK terhadap potensi perbaikan di BGN mencerminkan langkah konstruktif menuju tata kelola yang lebih transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Di sisi lain, KPK juga telah menyelidiki dugaan korupsi di BGN.

Meski begitu, penyelidikan yang dilakukan tak otomatis berhenti.

"Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/6/2026).

"Siapa tahu nanti misalnya nih ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu," lanjut Budi.

2. KPK hormati penyidikan Kejagung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, kata Budi, KPK tetap menghormati penyidikan perkara MBG yang tengah ditangani oleh Kejagung. Dia memastikan tidak akan terjadi duplikasi perkara antara Kejagung dan KPK.

"Supaya tidak terjadi duplikasi penanganan perkara MBG ini, kawan-kawan di Kejaksaan kita dukung proses penyidikannya," ujar dia.

2. KPK juga lakukan kajian

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain melakukan penyelidikan, KPK juga telah membuat kajian dan menemukan sejumlah potensi korupsi dalam program MBG. Kajian ini juga telah disampaikan kepada pihak BGN agar ditindaklanjuti.

"Ya, meskipun terjadi pergantian kepala di tubuh BGN karena ini memang kajian ini, rekomendasinya bersifat institusional, artinya tidak bergantung kepada kepala lembaganya. Artinya ini masih terus berjalan ya perbaikan yang kita harapkan dalam proses bisnis program MBG ini," ujar dia.

3. Kejagung tetapkan enam tersangka korupsi MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung telah mengusut dugaan korupsi MBG di BGN. Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Lalu Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Terakhir, Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Editorial Team

Related Article