Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Di sisi lain, KPK juga telah menyelidiki dugaan korupsi di BGN.
Meski begitu, penyelidikan yang dilakukan tak otomatis berhenti.
"Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/6/2026).
"Siapa tahu nanti misalnya nih ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu," lanjut Budi.
