Penjelasan Cak Imin soal Klaim BPJS untuk Korban Judi Online

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara terkait pernyataannya, yang menyatakan agar korban judi online bisa ditangani lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Harapan ini disampaikan Cak Imin pada saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 26 November 2024. Menurutnya, beberapa rumah sakit kesulitan menangani pasien dengan masalah psikis dan fisik akibat kecanduan judi online, karena kategori ini belum tercakup dalam klaim BPJS.
"Tadi soal bansos BPJS Kesehatan, jadi ada kesalahpahaman. Beberapa rumah sakit yang sudah didatangi oleh korban judi online dan secara spesifik, kemudian ditemukan akibat judi online lalu mengalami penderitaan sakit psikis maupun fisik," kata dia, Kamis (28/11/2024).
"Nah, kondisi ini menyulitkan rumah sakit pada konteks klaim atas BPJS. Nah, beberapa hal yang masuk kategori klaim BPJS Kesehatan itu seperti yang kecanduan obat maupun non obat," sambungnya.
1. Belum ada bantuan kategori non obat untuk korban judi online
Cak Imin, sapaan karibnya menjelaskan, saat ini pemerintah belum memulai skema bantuan BPJS untuk korban judi online. Kategori nonobat untuk korban judi online juga belum ada, sehingga menyulitkan rumah sakit.
"Nah, kategori nonobat ini soal korban judi online ini belum masuk. Nah, ini menyulitkan rumah sakit. Nah, pada proses menyulitkan rumah sakit itulah kita akan mengoordinasikan, jadi belum mulai. Belum ada bantuan dari BPJS. Sudah ada satu dua yang konteksnya itu korban nonobat. Nah, korban psikiatris nonobat. Tapi secara umum belum," katanya.