Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan dua harga batas tertinggi baru untuk tes swab Real Time PCR (RT-PCR) yang akan mulai berlaku besok, Selasa (17/8/2021). Dua harga dibedakan untuk wilayah pulau Jawa dan Bali dan di luar kedua wilayah ini.
"Bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan pers hari ini, Senin (16/8/2021).
Kemenkes menjelaskan alasan adanya selisih Rp30 ribu di kedua harga tersebut.