Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penjelasan KPK soal Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, semua mekanisme penahanan terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan kewenangan penyidik.

Febrie telah dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan sebagaimana lazimnya tahanan Kejagung. Ia juga terlihat ditahan tanpa tangan diborgol.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA (Febrie Adriansyah), semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam.

Budi mengatakan, penahanan Febrie di KPK bagian dari proses supervisi dalam penanganan kasus TPPU yang menyeret nama Mantan Jampidsus itu. Mekanisme ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA (Febrie Adriansyah)," kata dia.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat untuk melakukan supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Plt Jampidsus.

Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret nama Febrie. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Tiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article