Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjelasan Lengkap soal Money Laundering, Modus dan Contoh Kasusnya
Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pencucian uang adalah upaya menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan agar tampak legal, diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
  • Modus utama terdiri dari tiga tahap: placement untuk menempatkan dana, layering guna memutus jejak transaksi, dan integrasi agar uang kotor tampak sah digunakan secara legal.
  • Kasus besar seperti korupsi timah Rp300 triliun dan skandal Asabri menunjukkan praktik TPPU kompleks melibatkan pejabat serta pengusaha dengan hukuman berat bagi para pelaku utamanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang yang ambil uang dari cara jahat, lalu mereka sembunyiin biar kelihatan kayak uang baik. Mereka taruh uang di bank, pindah-pindah ke banyak tempat, terus beli barang mahal supaya nggak ketahuan. Ada juga kasus besar di timah dan Asabri, banyak orang ditangkap dan ada yang dihukum lama di penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Praktik pencucian uang atau money laundering menjadi salah satu bentuk kejahatan keuangan yang dapat merugikan negara.

Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian upaya untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari berbagai tindak pidana agar tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Berikut IDN Times rangkumkan secara lengkap penjelasan, modus, dan contoh kasus seputar money laundering dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).

1. Apa itu Money Laundering

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Money laundering atau pencucian uang didefinisikan secara sederhana sebagai suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas Harta Kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.

Unsur tindak pidana dimaksud dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 6 UU tersebut.

Hasil tindak pidana yang dimaksud mencakup Harta Kekayaan yang diperoleh dari berbagai kejahatan seperti korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap.

Selain itu, ada terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.

2. Modus tahapan pencucian uang

Ilustrasi pencucian uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, MA juga mengulas tiga tahapan atau modus yang dilakukan dalam proses money laundering.

Tahap pertama adalah placement, di mana pelaku menyisipkan uang hasil kejahatan ke dalam lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering dilakukan dalam bentuk setoran tunai bank, yang merupakan tahap paling berisiko karena melibatkan sejumlah besar uang tunai yang cukup mencolok dan bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.

Setelah dana berhasil ditempatkan, pelaku memasuki tahap layering yang melibatkan pengiriman uang melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti.

Layering dapat terdiri dari transfer bank ke bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda di berbagai negara, membuat simpanan dan penarikan untuk terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti kapal, rumah, mobil, atau berlian. Ini merupakan langkah paling rumit dalam skema pencucian uang yang bertujuan agar uang hasil kejahatan sulit dilacak asal dan tujuannya.

Tahap terakhir adalah integrasi, yaitu menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap placement atau layering untuk selanjutnya dipergunakan dalam berbagai kegiatan legal.

Melalui cara ini akan tampak aktivitas yang dilakukan tidak berkaitan dengan kegiatan ilegal sebelumnya. Pada tahap inilah uang kotor telah tercuci dan masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, seolah-olah berasal dari transaksi legal.

3. Contoh kasus tindak pidana pencucian uang

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara, contoh kasus dari praktik money laundering salah satunya adalah kasus TPPU korupsi timah periode 2015-2022 yang membuat negara rugi Rp300 triliun, dengan Rp271 triliun di antaranya merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Lebih dari 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim yang menjadi tersangka utama dan telah ditahan. Para tersangka terdiri dari pihak swasta dan pejabat internal PT Timah Tbk.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain melakukan kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk dan menggunakan perusahaan boneka untuk menambang bijih timah secara ilegal di Bangka Belitung. Terdapat juga praktik melegalkan timah ilegal dengan kedok CSR.

Berdasarkan putusan terbaru (Februari 2025), Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa.Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara (naik dari 6,5 tahun), sementara Helena Lim divonis 10 tahun penjara (naik dari 5 tahun).

Tak hanya itu, kasus lainnya adalah TPPU PT Asabri yang merupakan kelanjutan dari skandal korupsi pengelolaan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp22,78 triliun pada periode 2012-2019.

Benny Tjokrosaputro disebut sebagai otak utama yang menggunakan dana hasil korupsi Asabri untuk mencuci uang melalui berbagai transaksi saham dan aset. Selain itu, Heru Hidayat juga terlibat aktif dalam pengaturan saham dan dituntut TPPU karena menikmati keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham Asabri. Sementara, Jimmy Sutopo berperan sebagai pihak yang diatur Benny Tjokro untuk mengatur transaksi saham atau goreng saham.

Dalam proses hukum yang berjalan, Benny divonis penjara seumur hidup dalam skandal Jiwasraya dan kemudian dijatuhi vonis nihil dalam kasus Asabri pada Januari 2023 karena sudah maksimal dengan pidana penjara seumur hidup. Ia juga didenda Rp 5,733 triliun.

Editorial Team