Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Money laundering atau pencucian uang didefinisikan secara sederhana sebagai suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas Harta Kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.
Unsur tindak pidana dimaksud dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 6 UU tersebut.
Hasil tindak pidana yang dimaksud mencakup Harta Kekayaan yang diperoleh dari berbagai kejahatan seperti korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap.
Selain itu, ada terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.