Jakarta, IDN Times – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan ibadah puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak mengikuti anjuran pemerintah agar bisa menghentikan penyebaran wabah COVID-19.
Oleh karenanya, vaksinasi COVID-19 dan pelaksanaan tes swab tetap bisa dilakukan di saat sedang menjalankan ibadah puasa.
“Hari ini faktanya masyarakat diberikan kesempatan untuk program vaksinasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung program dan juga langkah penanganan COVID-19,” katanya dalam acara Talkshow “Bulan Suci Ramadhan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19”, Senin (12/4/2021).