Penjelasan Pasal 240 RKHUP Soal Hina Pemerintah Berisiko Dipenjara

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung aturan tentang penghinaan pemerintah dan tertuang dalam Pasal 240. Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2022, dengan bunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," begitu bunyinya dikutip IDN Times dari situs resmi Reformasi KUHP, Minggu (20/6/2022).
Pasal ini mengatur tentang bagaimana sanksi penghinaan pemerintah yang mengakibatkan kerusuhan, apa penjelasannya?
1. Penjelasan soal kerusuhan yang dimaksud pada pasal 240
Lalu apa yang dimaksud dengan kerusuhan dalam pasal 240 ini? Berikut bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP.
"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," tulis naskah RKUHP tersebut.
Kemudian untuk penjelasan denda kategori IV, termaktub pada pasal 79 ayat 1 poin D yakni denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).