Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung aturan tentang penghinaan pemerintah dan tertuang dalam Pasal 240. Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2022, dengan bunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," begitu bunyinya dikutip IDN Times dari situs resmi Reformasi KUHP, Minggu (20/6/2022).
Pasal ini mengatur tentang bagaimana sanksi penghinaan pemerintah yang mengakibatkan kerusuhan, apa penjelasannya?