Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama FBI menyebut, GWL (24) belajar otodidak dalam membuat phishing tools atau perangkat lunak ilegal, yang digunakan untuk penipuan. Phishing tools itu digunakan dan beroperasi lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, GWL berlatar belakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia, dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).
