Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan meluncurkan program sertifikasi perkawinan. Sertifikasi ini harus diikuti pengantin sebelum nikah, sebagai syarat perkawinan.
"Siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).