Jakarta, IDN Times - Lima kepala daerah di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi sepakat untuk memperketat pengawasan lalu lintas orang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya mereka akan memperketat orang yang keluar-masuk Jakarta ke area sepanjang Tangerang dan Jawa Barat dengan menumpang kereta api listrik.
Caranya, bagi penumpang KRL harus menunjukkan surat tugas dari perusahaan. Perusahaan yang dimaksud pun harus yang boleh beroperasi selama masa PSBB. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada Sabtu (9/5) dan dikutip oleh kantor berita Antara.
"Lima kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB di antaranya pergerakan masyarakat," kata Bima.
Lalu, bagaimana bila penumpang KRL tidak membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh perusahaan? Mengapa aturan baru itu perlu dikeluarkan?