Jakarta, IDN Times - PT KAI Commuter selaku operator KRL mewajibkan penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan video menjelaskan, syarat untuk naik KRL salah satunya adalah menunjukkan STRP, surat keterangan dari pemerintah daerah, atau surat dari pimpinan instansi.
Penumpang dari berbagai stasiun yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) harus menyiapkan surat yang dibutuhkan.
"Ya (bawa STRP) untuk Jabodetabek," kata Anne saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).