Penumpang KRL Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor Wajib Bawa STRP Hari Ini

Jakarta, IDN Times - PT KAI Commuter selaku operator KRL mewajibkan penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan video menjelaskan, syarat untuk naik KRL salah satunya adalah menunjukkan STRP, surat keterangan dari pemerintah daerah, atau surat dari pimpinan instansi.
Penumpang dari berbagai stasiun yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) harus menyiapkan surat yang dibutuhkan.
"Ya (bawa STRP) untuk Jabodetabek," kata Anne saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
1. STRP dan syarat lainnya akan diperiksa saat naik atau turun dari kereta
Anne mengungkapkan, penumpang harus menunjukkan STRP dan surat lainnya saat hendak naik ke kereta. Syarat-syarat itu kemungkinan akan diminta kembali saat turun dari kereta.
"Kalau petugas TNI/Polri cek ketika turun juga harus bisa nunjukin," ujarnya.