Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas penumpang KRL (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - PT KAI Commuter selaku operator KRL mewajibkan penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan video menjelaskan, syarat untuk naik KRL salah satunya adalah menunjukkan STRP, surat keterangan dari pemerintah daerah, atau surat dari pimpinan instansi.

Penumpang dari berbagai stasiun yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) harus menyiapkan surat yang dibutuhkan.

"Ya (bawa STRP) untuk Jabodetabek," kata Anne saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

1. STRP dan syarat lainnya akan diperiksa saat naik atau turun dari kereta

Suasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Anne mengungkapkan, penumpang harus menunjukkan STRP dan surat lainnya saat hendak naik ke kereta. Syarat-syarat itu kemungkinan akan diminta kembali saat turun dari kereta.

"Kalau petugas TNI/Polri cek ketika turun juga harus bisa nunjukin," ujarnya.

2. Syarat untuk pembuatan STRP

Editorial Team