Jakarta, IDN Times - Calon penumpang yang tidak bisa vaksinasi COVID-19 karena alasan medis tetap bisa bepergian naik pesawat. Syaratnya, calon penumpang wajib melampirkan keterangan dokter.
"Dalam pemberlakukan ketentuan ini terdapat pengecualian untuk orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode perjalanan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube BNPB, Minggu (4/7/2021).
Diketahui, selama penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, setiap calon penumpang moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api wajib menunjukkan telah divaksinasi. Namun aturan itu dikecualikan bagi mereka yang tak bisa mengikuti vaksinasi karena alasan medis.