Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri oleh pengusaha Linda Susanti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset. Linda merupakan salah satu saksi kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditangani KPK.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara mengatakan peristiwa berawal saat penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan di safe deposit box (SDB) di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar.
"Tiga minggu lalu kita sudah melaporkan adanya dugaan penyelahgunaan wewenang yang patut diduga dilakukan oleh oknum-oknum KPK, dalam melakukan penyelidikan terhadap Ibu Linda Susanti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
