Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terima Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Bui

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan delapan bulan penjara. Jaksa menilai Hasbi terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Hasbi membayar uang pengganti Rp3,88 miliar. Uang itu harus dibara sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan 3 tahun penjara.

Dalam merumuskan tuntutan, ada hal meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Hal meringankannya adalah bahwa Hasbi belum pernah dihukum

Sedangkan hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Dadan dinilai tak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan pada Mahkamah Agung.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut Ditangkap

11 Des 2025, 09:54 WIBNews