Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Harry Van Sidabukke mengajukan diri sebagai justice collaborator pada sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan suap bansos. Namun, surat pengajuan disampaikan tidak secara langsung.
"Terdakwa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, Yang Mulia. Cuma, mohon maaf, surat disampaikan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021 malam.