Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Per 1 Juni, Masuk Makkah Tanpa Visa Haji Kena Denda Rp43 Juta

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam saat diwawancarai Media Center Haji. IDN Times/Faiz Nashrillah
Intinya sih...
- Konsul Haji KJRI Jeddah meminta WNI tanpa visa haji untuk tidak masuk Makkah mulai 1 Juni 2024
- Pemeriksaan ketat dilakukan di check point dan hotel, dengan denda 10 ribu rial atau sekitar Rp43 juta bagi yang tidak membawa visa haji
Makkah, IDN Times - Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa haji untuk tidak masuk ke Makkah. Sebab, mulai 1 Juni 2024, warga yang tidak membawa visa haji akan langsung didenda 10 ribu rial atau sekitar Rp43 juta.
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
EditorJujuk Ernawati
Follow Us