Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Harris menegaskan, advokat bukan sekadar profesi, melainkan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Hal itu ia tegaskan dalam pelantikan jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2031. DPD DKI Jakarta diharapkan mampu menjadi salah satu barometer profesionalisme advokat sekaligus contoh pengelolaan organisasi yang modern, berintegritas, dan berwibawa.
"Advokat tidak boleh hanya hadir ketika kepentingan klien membutuhkan pembelaan. Advokat harus hadir ketika hukum dan keadilan membutuhkan keberanian untuk diperjuangkan. Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa kompetensi tidak akan cukup untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks," kata Prof. Harris, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremoni pergantian dan/atau pengisian jabatan organisasi. Di balik setiap jabatan terdapat amanah, tanggung jawab, dan kewajiban untuk menjaga kehormatan profesi advokat.
"Saya ingin DPD PERADI Profesional DKI Jakarta hadir dengan karya nyata, memberi manfaat kepada anggota, menjaga marwah advokat, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata dia.
