Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (IDN Times/Amir Faisol)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko, mengatakan, peran Kombes Donald adalah melakukan pembiaran adanya pemerasan terhadap penonton DWP.

“Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” lanjutnya.

Selain Kombes Donald, Sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP Yudhy Triananta Syaeful dan AKBP Malvino Edward. Ketiganya menyatakan bakal mengajukan banding.

Editorial Team