Polri Pecat Kasubdit Narkoba Polda Metro AKBP Malvino soal DWP

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri atas putusan tersebut terduga pelanggar mengajukan banding,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko.
Sebelumnya, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sidang terhadap dua terduga pemeras penonton DWP itu digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB atau selama 12 jam.
Dalam kasus ini, terdapat 18 polisi terduga pelanggar. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 45 korban WNA Malaysia yang diduga diperas.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp2,5 miliar.