Jemaah haji mulai lempar jumrah Aqabah usai bermalam di Muzdalifah, Jumat (6/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR menerima penjelasan pemerintah mengenai tiga skenario yang telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan situasi darurat dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.
Skenario pertama adalah keberangkatan jemaah haji tetap dilaksanakan meskipun konflik berlangsung. Dalam kondisi ini, pemerintah akan melakukan mitigasi jalur udara dengan mengalihkan rute penerbangan ke jalur yang lebih aman serta melakukan diplomasi untuk memperoleh jaminan keamanan bagi jemaah haji Indonesia sebagai pihak nonkombatan.
Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan protokol evakuasi darurat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan selama pelaksanaan ibadah haji.
Skenario kedua adalah kemungkinan Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji meskipun pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji secara normal. Jika kondisi tersebut terjadi, Komisi VIII meminta pemerintah melakukan negosiasi agar biaya layanan yang telah dibayarkan jemaah tidak hangus.
Sementara, skenario ketiga, apabila pemerintah Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji. Dalam situasi tersebut, Indonesia juga tidak akan memberangkatkan jemaah, dan pemerintah diminta memastikan seluruh dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan secara utuh kepada jemaah.