Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Sistem ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pencatatan unit karbon berjalan transparan, menghindari klaim ganda, sekaligus menghubungkan proyek karbon dengan bursa karbon Indonesia.
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai kebijakan pemerintah yang tetap memberikan keleluasaan bagi pemilik proyek karbon menggunakan registri internasional maupun nasional, merupakan keputusan yang tepat. Di sisi lain, ia menegaskan, keberhasilan perdagangan karbon, khususnya sektor kehutanan, tidak lepas dari peran strategis Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Hadi mengatakan pemerintah mengambil langkah yang lebih realistis dengan tidak mewajibkan seluruh proyek karbon masuk ke sistem registri nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kemajuan dibanding pendekatan sebelumnya yang sempat menuai kritik dari komunitas internasional.
"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti Verra, Gold Standard, Plan Vivo, dan lain-lain) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
