Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perdagangan Karbon Mulai Dibuka, Ini Peran Penting Menhut
Ilustrasi perdagangan karbon. (Fortune Indonesia: Bedoel Achmad)
  • Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk memastikan pencatatan unit karbon transparan, mencegah klaim ganda, dan menghubungkan proyek karbon dengan bursa karbon Indonesia.
  • Hadi Prayitno menilai kebijakan yang memberi kebebasan penggunaan registri nasional maupun internasional sebagai langkah maju, namun mengingatkan agar SRUK tidak memperpanjang birokrasi bagi pelaku usaha karbon.
  • Model pengelolaan independen dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor, sementara peran Menteri Kehutanan dianggap krusial karena sektor kehutanan memiliki potensi kredit karbon terbesar di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Sistem ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pencatatan unit karbon berjalan transparan, menghindari klaim ganda, sekaligus menghubungkan proyek karbon dengan bursa karbon Indonesia.

Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai kebijakan pemerintah yang tetap memberikan keleluasaan bagi pemilik proyek karbon menggunakan registri internasional maupun nasional, merupakan keputusan yang tepat. Di sisi lain, ia menegaskan, keberhasilan perdagangan karbon, khususnya sektor kehutanan, tidak lepas dari peran strategis Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Hadi mengatakan pemerintah mengambil langkah yang lebih realistis dengan tidak mewajibkan seluruh proyek karbon masuk ke sistem registri nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kemajuan dibanding pendekatan sebelumnya yang sempat menuai kritik dari komunitas internasional.

"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti Verra, Gold Standard, Plan Vivo, dan lain-lain) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

1. Memantau perjalanan unit karbon sejak didaftarkan, diverifikasi hingga akhirnya diakui sebagai kredit karbon

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap memberikan sambutan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Hadi menjelaskan kebijakan tersebut menjadi perkembangan yang menggembirakan, karena sebelumnya terdapat sentimen negatif dari dunia internasional, ketika pemerintah memaksakan seluruh proyek karbon harus diregistrasikan melalui sistem nasional. Sementara Indonesia dinilai belum memiliki metodologi yang cukup kuat.

Menurut Hadi, peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 bertujuan memantau perjalanan unit karbon sejak didaftarkan, diverifikasi hingga akhirnya diakui sebagai kredit karbon.

"Peluncuran SRUK yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 sebenarnya adalah untuk memantau berapa estimasi unit karbon ketika didaftarkan dalam sistem registri, setelah verifikasi, dan pada akhirnya diakui atau ditetapkan. Pencatatan melalui SRUK ini sangat penting untuk menjawab dua beberapa hal: menghindari penghitungan ganda, mengindari pencatatan ganda, menghubungkan dengan bursa karbon indonesia (IDX Carbon)," ujarnya.

2. Jangan jadi alat perpanjang proses administrasi bagi pelaku usaha karbon

Petugas gabungan berdiri di atas pohon yang ditebang di lokasi perambahan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Blok Hutan Aih Panas, Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada 20 Februari 2025. (Dok: BBTNGL)

Lebih lanjut, Hadi mengingatkan agar sistem tersebut tidak justru memperpanjang proses administrasi bagi pelaku usaha karbon. Ia menilai pemerintah perlu memastikan SRUK menjadi instrumen yang memudahkan, bukan menambah hambatan birokrasi dalam pengembangan proyek karbon.

"Kami memberi perhatian khusus terhadap SRUK ini setidaknya pada dua hal: jangan sampai memperpanjang rantai birokrasi, sehingga semakin rumit dan menyulitkan pemilik dan pengembang proyek karbon; pengelolaan SRUK akan lebih profesional kalau dikelola oleh sebuah badan independen, tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu. Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon," katanya.

3. Model pengelolaan independen perkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola perdagangan karbon

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Hadi, model pengelolaan independen akan meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola perdagangan karbon Indonesia.

Hadi menegaskan sektor kehutanan menjadi tulang punggung perdagangan karbon Indonesia, karena memiliki potensi kredit karbon terbesar dibanding sektor lain. Karena itu, peran Menteri Kehutanan dinilai sangat menentukan keberhasilan implementasinya.

"Untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, peran Menteri Kehutanan sangat signifikan. Karena potensi kredit karbon sektor kehutanan sebagaimana tercatat dalam NDC adalah paling besar," ujar dia.

Hadi menjelaskan potensi tersebut berasal dari kawasan hutan mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan.

"Di sektor kehutanan ada tanah hutan tanah mineral dan kawasan hidrologi gambut, termasuk kawasan lanskap mangrove di dalam kawasan hutan, yang berpotensi menghasilkan kredit karbon sangat besar," katanya.

Hadi menyebut, setiap perdagangan karbon kehutanan yang melibatkan perpindahan kredit karbon ke pasar internasional harus memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan.

"Jika perdagangan karbon sektor kehutanan akan dilakukan ke internasional yang mengharuskan adanya perpindahan kredit, maka harus disetujui Menhut," ucapnya.

Hadi mengatakan, dalam ekosistem perdagangan karbon nasional maupun global, posisi Menteri Kehutanan bersama Menteri Lingkungan Hidup tetap menjadi aktor utama dalam pengendalian perubahan iklim.

"Dalam ekosistem perdagangan karbon secara umum peran besar Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup sangat signifikan sebagai focal point utama Pengendalian Perubahan Iklim di pentas global," tutup Hadi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article