Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendatangi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Senin (20/1/2025).
Salah satu yang dibahas adalah terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang salah satunya tentang aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta melakukan poligami.
"Ya tadi saya tanyakan sedikit, kita bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina. Selama jadi wali kota (Bogor), saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya," ujar Bima Arya.