Perhimpunan Pendidikan-Guru Kecam Dugaan Pemecatan Vokalis Sukatani

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel. Dia dipecat sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebut ada potensi pelanggaran pada perlindungan profesi guru.
"Bagi kami, yang dialami Ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/2/2025).
1. P2G punya kewajiban mengadvokasi guru
Iman menjelaskan, P2G sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam Pasal 42 UU Nomor 14 Tahun 2005.
"Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru," katanya.