Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Koruipsi (KPK) terkait laporan dugaan korupsi Formula E sekitar 11 jam. Ketua KPK Firli Bahuri memberi penjelasan mengenai hal itu.
"Permintaan keterangan atau pemeriksaan itu tidak bisa diukur lama atau sebentar. Bukan waktu yang dimaknai, tapi mari kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa sebagaimana yang saya sampaikan dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
"Jadi panjang, pertanyaannya banyak. Karena untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepentingannya," imbuh Firli.