Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Koruipsi (KPK) terkait laporan dugaan korupsi Formula E sekitar 11 jam. Ketua KPK Firli Bahuri memberi penjelasan mengenai hal itu.

"Permintaan keterangan atau pemeriksaan itu tidak bisa diukur lama atau sebentar. Bukan waktu yang dimaknai, tapi mari kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa sebagaimana yang saya sampaikan dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

"Jadi panjang, pertanyaannya banyak. Karena untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepentingannya," imbuh Firli.

1. Firli bantah ada kepentingan lain dengan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Firli membantah ada kepentingan lain sehingga pihaknya memeriksa Anies hingga 11 jam. Ia menegaskan bahwa semua itu dilakukan dalam rangka penegakkan hukum

"Jadi tidak ada peristiwa di KPK di luar proses hukum. Kalaupun ada pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja karena ada saluran hukumnya," ujar Firli.

2. Anies berharap isu dugaan korupsi Formula E menjadi terang

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa KPK selama 11 jam. Ia dimintai klarifikasi mengenai laporan masyarakat tentang dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Usai diperiksa, Anies berharap isu dugaan korupsi Formula E menjadi jelas.

"Insyaallah dengan keterangan yang kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan KPK dalam menjalankan tugas," ujar Anies.

3. Sejumlah pihak sudah dipanggil KPK karena dugaan korupsi Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi datangi KPK untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Formula E, Selasa (8/2/2022). (instagram.com/PrasetyoEdiMarsudi)

Diketahui, KPK mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, pimpinan Komisi E DPRD DKI, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Editorial Team

EditorSunariyah