Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Periksa Pihak Swasta, KPK Dalami Pengurusan Perkara di PN Depok
Ketua PN Depok (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • KPK memeriksa pihak swasta Ouw Desiyanti untuk mendalami dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok, termasuk kaitannya dengan permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya.
  • Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama beberapa pihak lain ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menyita uang Rp850 juta dari juru sita Yohansyah Maruanaya.
  • Kasus ini berawal dari sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, di mana terjadi dugaan suap Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa pihak swasta bernama Ouw Desiyanti.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (26/5/2026).

1. KPK dalami permohonan eksekusi Karabha Digdaya

Ketua PN Depok (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain itu, KPK mendalami soal permohonan eksekusi PT Kharaba Digdaya. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan tiga ASN yakni Dedi Poerwanto, Ravita Lina, dan Isnanoor Fitria.

"Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya," ujarnya.

2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok tersangka

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakilnya, Bambang Setyawan (BBG). Lalu, KPK juga menangkap Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Rp850 juta yang tersimpan dalam tas dari Yohansyah.

3. Suap terkait pengurusan lahan

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Operasi tangkap tangan ini terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Awalnya, PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang erupakan badan usaha di Kementerian Keuangan. Kemudian, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok pada Januari 2025.

Lalu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok. Yohansyah pun meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi. Namun, PT KD keberatan. Pada kahirnya mereka sepakat dengan biaya Rp850 juta.

Editorial Team

Related Article