Kasus Bansos, Rudy Tanoesoedibjo Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kembali tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi distribusi bantuan sosial beras.
- Ia telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
- KPK menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi, serta mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dos Ni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Namun, kakak pebisnis Hary Tanoesoedibjo itu kembali mangkir.
"Saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
1. Rudy Tanoe telah mengonfirmasi ketidakhadirannya

Budi menjelaskan, Rudy telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang. Rudy seharusnya diperiksa hari ini dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan.
"Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," ujarnya.
2. Rudi Tanoe jadi tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas yang baru resmi terungkap adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan mantan Staf Ahli Mensos Edi Suharto.
3. Sejumlah pihak sempat dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).
















