Usut Kasus di Pemkot Bengkulu, KPK Lakukan Penggeledahan

- KPK kembali menggeledah Kota Bengkulu dalam pengembangan dugaan korupsi di Rejang Lebong yang diduga melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara Pemkot Bengkulu.
- Penyidikan menyoroti dugaan pemberian kepada pihak Pemkot Bengkulu terkait proyek kota, termasuk instalasi pengelolaan air limbah di sektor kesehatan.
- Penggeledahan sebelumnya menyasar kantor, rumah pihak swasta, dan rumah Kepala Dinas PUPR Noprisman; KPK menyita dokumen, barang elektronik, serta uang Rp4 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu. Penggeledahan ini terkait pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong yang mengarah ke Pemkot Bengkulu.
"Saat ini masih berprogres untuk kegiatan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Namun, Budi belum merinci lokasi dan hasil penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih mberlangsung,
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Pemkot Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang Rp4 miliar. Uang itu ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Noprisman.
Belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini. Sebab, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
















