Jakarta, IDN Times - Memperingati Hari Santri Nasional 2025, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkab Banyuwangi diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri, termasuk sarung dan peci bagi pria, serta busana muslimah putih bagi perempuan, selama lima hari, mulai 21 hingga 25 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.