Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)
Selain perkara Subhan yang akhirnya dimenangkan di tingkat kasasi, terdapat perkara lain di PTUN Jakarta yang juga mempersoalkan SK penyetaraan pendidikan Gibran.
Perkara tersebut diajukan PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026 dan terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Denny Indrayana menjadi kuasa hukum pihak penggugat.
Dalam gugatannya, penggugat meminta SK Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan batal atau tidak sah. Penggugat juga mendalilkan adanya cacat substansi dan prosedur serta meminta kementerian mencabut SK tersebut secara permanen dan menghapusnya dari register negara.
Persidangan perkara tersebut terus berjalan setelah Gibran ditetapkan sebagai tergugat intervensi.
Namun, dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026), Denny mengajukan pencabutan gugatan. Dia menilai pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menguji dasar penerbitan SK penyetaraan tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain certificate of attendance dari UTS Insearch, bukti enrollment atau pendaftaran, serta transkrip nilai Gibran.
Denny menyebut dokumen tersebut penting karena berkaitan langsung dengan dasar penerbitan SK penyetaraan yang menjadi objek sengketa.
Namun, langkah pencabutan itu mendapat keberatan dari kubu Gibran. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan tersebut dan menilai langkah penggugat tidak menghormati proses persidangan.
Dalam perkara ini, pencabutan gugatan juga tidak serta-merta berarti perkara langsung berakhir. Hakim menyatakan pencabutan tidak dapat begitu saja dikabulkan tanpa persetujuan tergugat.
Di tengah polemik tersebut, Gibran memberikan tanggapannya. Dia menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang mengajukan pencabutan gugatan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," kata Gibran, Jumat (30/10/2026).
Gibran juga menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi agenda pembuktian. Dia mengaku siap membuka dokumen pendidikannya dalam persidangan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujar Gibran.
Rangkaian perkara tersebut membuat polemik pendidikan Gibran memiliki beberapa jalur hukum dengan objek dan konsekuensi berbeda.
PN Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah. PTUN dan PT TUN sempat menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima sebelum akhirnya MA mengabulkan kasasinya dan membatalkan SK penyetaraan.
Di sisi lain, MK tidak menerima permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi, tetapi dalam pertimbangannya mengungkap tidak ditemukannya dokumen ijazah atau sertifikat kelulusan SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Sementara gugatan lain yang diajukan Mercy Toga Kirana masih menjadi bagian dari dinamika perkara di PTUN setelah kuasa hukumnya mengajukan pencabutan gugatan.
Karena itu, putusan MA dan putusan MK perlu dibaca dalam konteks masing-masing. MK berbicara mengenai syarat pencalonan dalam rezim PHPU, sedangkan MA mengadili sengketa tata usaha negara mengenai SK penyetaraan pendidikan. Keduanya tidak identik, meski sama-sama menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan Gibran.