Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perjalanan Panjang Kasus Ijazah Gibran: Dari PTUN, MK hingga MA
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)
  • MA mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.

  • MK tidak menerima permohonan diskualifikasi Gibran, tetapi mengungkap dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.

  • Gugatan lain di PTUN Jakarta ditarik, sementara Gibran menyatakan siap membuka dokumen pendidikan dalam persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus 2025

Subhan Palal mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA yang digunakan Gibran untuk pencalonan sebagai wakil presiden.

Desember 2025

PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

21 Mei 2026

PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

15 Juli 2026

PT Mercy Toga Kirana mengajukan perkara lain di PTUN Jakarta terkait SK penyetaraan pendidikan Gibran.

12 Agustus 2026

PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara Subhan.

6 Oktober 2026

MK membacakan putusan dan menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Kamis (29/10/2026)

Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan dalam perkara PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta.

Jumat (30/10/2026)

MA mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. Gibran juga menyatakan siap membuka dokumen pendidikannya dalam persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    MA mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.
  • Siapa?
    Subhan Palal, Gibran Rakabuming Raka, MA, MK, KPU RI, serta PT Mercy Toga Kirana terlibat dalam rangkaian perkara.
  • Di mana?
    Perkara bergulir di PN Jakarta Pusat, PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, dan MK.
  • Kapan?
    Putusan MA dibacakan pada 30 Oktober 2026, sedangkan MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026.
  • Mengapa?
    Perkara mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan keabsahan SK Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
  • Bagaimana?
    Gugatan Subhan ditolak di tingkat PN, PTUN, dan PT TUN sebelum MA mengabulkan kasasi. MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MA bilang surat penyetaraan sekolah Gibran tidak sah. MK tidak membatalkan Gibran sebagai wakil presiden, tetapi membahas dokumen sekolahnya dari Singapura dan Australia. Ada juga gugatan lain di PTUN yang dicabut. Gibran berkata ia siap menunjukkan dokumen pendidikannya saat sidang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rangkaian perkara ini memperlihatkan adanya pemeriksaan melalui beberapa jalur hukum dengan objek yang berbeda. Putusan MA membahas keabsahan keputusan administrasi, sedangkan MK membahas syarat pencalonan dalam rezim PHPU. Pemisahan konteks tersebut membantu menjelaskan bahwa kedua putusan memiliki ruang pemeriksaan dan konsekuensi masing-masing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Surat Keterangan (SK) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.

Putusan MA pada Jumat (30/10/2026) menjadi babak baru dari perjalanan panjang perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini bermula dari pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa atas dokumen administrasi berupa SK Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Di tengah rangkaian perkara tersebut, MK pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta penting mengenai dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri.

Tak berhenti di sana, MA pada akhir Oktober justru mengabulkan kasasi dalam perkara terpisah yang secara langsung mempersoalkan keabsahan SK penyetaraan pendidikan tersebut.

1. Gugatan soal ijazah Gibran dimulai dari PN hingga PTUN

Baliho pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka terbentang di gerbang DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

Salah satu jalur hukum yang ditempuh terkait riwayat pendidikan Gibran diawali gugatan Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat pada Agustus 2025.

Subhan menggugat Gibran dan KPU RI terkait keabsahan ijazah SMA yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025.

Namun, pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat sehingga perkara tersebut tidak berlanjut di lingkungan peradilan umum.

Subhan kemudian menempuh jalur berbeda melalui PTUN Jakarta. Kali ini, yang dipersoalkan bukan sekadar status ijazah Gibran, melainkan penerbitan SK Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 oleh kementerian yang membidangi pendidikan.

Dalam gugatannya, Subhan meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta surat penyetaraan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Namun, pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Subhan kemudian mengajukan banding.

PT TUN Jakarta pada 12 Agustus 2026 menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, sampai tingkat banding, gugatan yang mempersoalkan SK penyetaraan tersebut belum dikabulkan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Di sinilah arah putusannya berubah.

MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi Subhan. Majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, MA menyatakan SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang menjadi objek perkara tidak sah.

Penting dicatat, putusan MA tersebut menyangkut SK penyetaraan pendidikan, bukan putusan yang menyatakan seluruh dokumen pendidikan Gibran palsu. Objek yang diuji MA adalah keputusan administrasi negara yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

2. MK ungkap dokumen pendidikan Gibran saat perkara syarat cawapres

Suasana keputusan hasil Sidang MK tentang Ijazah Gibran Rakabuming Raka (IDN Times / Lia Hutasoit)

Saat proses kasasi berjalan, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran juga masuk ke MK melalui sengketa hasil Pilpres 2024. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.

MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Meski permohonan tidak diterima, pertimbangan hukum MK memuat temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi sorotan.

Dalam persidangan, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa ketika mengajukan penyetaraan pendidikan, Gibran menyerahkan certificate of attendance dari UTS Insearch di Sydney, Australia, beserta transkrip nilai. Ketika hakim bertanya apakah terdapat ijazah yang diserahkan, pihak Kemendikdasmen menjawab tidak ada.

MK kemudian menelusuri riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004 dan UTS Insearch, Sydney, pada 2004-2007.

Berdasarkan fakta persidangan, MK menyatakan kualifikasi GCE O-Level yang diperoleh Gibran di Singapura setara dengan kelas 10 atau kelas 1 SMA di Indonesia. Sementara dokumen dari UTS Insearch yang diserahkan kepada kementerian berupa certificate of attendance dan transkrip nilai Diploma of Business Studies, bukan sertifikat kelulusan.

MK juga menilai SK Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat di luar negeri.

Mahkamah membedakan antara seseorang yang dinyatakan memiliki pengetahuan setara dengan jenjang tertentu dan bukti telah menamatkan pendidikan pada jenjang tersebut. Menurut MK, syarat "berpendidikan paling rendah tamat" seharusnya dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma.

Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

MK menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara yang diajukan pada 2026 tidak lagi dapat digunakan dalam rezim PHPU untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Dengan kata lain, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran, tetapi pertimbangan putusannya mengungkap bahwa dalam pemeriksaan perkara tidak ditemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setara SMA.

Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam polemik hukum mengenai SK penyetaraan pendidikan Gibran.

3. Gugatan PTUN lain ditarik, Gibran sebut siap buka dokumen

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)

Selain perkara Subhan yang akhirnya dimenangkan di tingkat kasasi, terdapat perkara lain di PTUN Jakarta yang juga mempersoalkan SK penyetaraan pendidikan Gibran.

Perkara tersebut diajukan PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026 dan terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Denny Indrayana menjadi kuasa hukum pihak penggugat.

Dalam gugatannya, penggugat meminta SK Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan batal atau tidak sah. Penggugat juga mendalilkan adanya cacat substansi dan prosedur serta meminta kementerian mencabut SK tersebut secara permanen dan menghapusnya dari register negara.

Persidangan perkara tersebut terus berjalan setelah Gibran ditetapkan sebagai tergugat intervensi.

Namun, dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026), Denny mengajukan pencabutan gugatan. Dia menilai pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menguji dasar penerbitan SK penyetaraan tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain certificate of attendance dari UTS Insearch, bukti enrollment atau pendaftaran, serta transkrip nilai Gibran.

Denny menyebut dokumen tersebut penting karena berkaitan langsung dengan dasar penerbitan SK penyetaraan yang menjadi objek sengketa.

Namun, langkah pencabutan itu mendapat keberatan dari kubu Gibran. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan tersebut dan menilai langkah penggugat tidak menghormati proses persidangan.

Dalam perkara ini, pencabutan gugatan juga tidak serta-merta berarti perkara langsung berakhir. Hakim menyatakan pencabutan tidak dapat begitu saja dikabulkan tanpa persetujuan tergugat.

Di tengah polemik tersebut, Gibran memberikan tanggapannya. Dia menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang mengajukan pencabutan gugatan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.

"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," kata Gibran, Jumat (30/10/2026).

Gibran juga menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi agenda pembuktian. Dia mengaku siap membuka dokumen pendidikannya dalam persidangan.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujar Gibran.

Rangkaian perkara tersebut membuat polemik pendidikan Gibran memiliki beberapa jalur hukum dengan objek dan konsekuensi berbeda.

PN Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah. PTUN dan PT TUN sempat menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima sebelum akhirnya MA mengabulkan kasasinya dan membatalkan SK penyetaraan.

Di sisi lain, MK tidak menerima permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi, tetapi dalam pertimbangannya mengungkap tidak ditemukannya dokumen ijazah atau sertifikat kelulusan SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.

Sementara gugatan lain yang diajukan Mercy Toga Kirana masih menjadi bagian dari dinamika perkara di PTUN setelah kuasa hukumnya mengajukan pencabutan gugatan.

Karena itu, putusan MA dan putusan MK perlu dibaca dalam konteks masing-masing. MK berbicara mengenai syarat pencalonan dalam rezim PHPU, sedangkan MA mengadili sengketa tata usaha negara mengenai SK penyetaraan pendidikan. Keduanya tidak identik, meski sama-sama menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan Gibran.

Curated For You

Editorial Team

Related Article