Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PKB Sebut Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Jadi Rujukan Sikap Politik di DPR

3 min read
PKB Sebut Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Jadi Rujukan Sikap Politik di DPR
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)
  • PKB menjadikan putusan MA dan MK terkait Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai dasar menentukan sikap politik di DPR.

  • Fraksi PKB terus berkomunikasi dengan partai-partai di parlemen dan menegaskan langkahnya berlandaskan prinsip negara hukum.

  • Aspirasi masyarakat sipil serta putusan pengadilan akan dikaji dalam pembahasan internal sebelum PKB menentukan sikap selanjutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi rujukan bagi fraksinya dalam menentukan sikap politik di DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menambah dasar sekaligus urgensi bagi DPR dalam mengambil langkah politik.

“Putusan MA mengenai keabsahan suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

  1. 1. PKB nilai putusan MA lengkapi pertimbangan MK

    PKB Sebut Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Jadi Rujukan Sikap Politik di DPR
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Khozin mengatakan, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah tentang penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

    Menurut dia, putusan MA dan MK memiliki ranah berbeda dalam melihat persoalan ijazah Gibran. MK berkaitan dengan domain persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan MA menguji tindakan administratif yang berkaitan dengan penerbitan suket.

    “Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan suket yang dinilai tidak sah,” kata Khozin.

    Dia menilai, putusan kedua lembaga tersebut memberikan dasar substansial bagi PKB untuk menentukan langkah politik berikutnya di parlemen.

  2. 2. PKB komunikasi dengan partai di parlemen

    Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)
    Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

    Khozin mengatakan, Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum dari MA serta MK sebagai dasar dalam menentukan sikap politik selanjutnya.

    Dia mengatakan, komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen juga terus dilakukan secara intensif. Menurut dia, langkah politik yang diambil PKB harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

    “Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” kata Khozin.

    Khozin tidak merinci bentuk langkah politik yang akan ditempuh PKB. Namun, kata dia, putusan MA dan MK akan menjadi bagian penting dalam pembahasan internal fraksi.

  3. 3. Aspirasi masyarakat sipil ikut dikaji

    PKB Sebut Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Jadi Rujukan Sikap Politik di DPR
    Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)

    Selain putusan MA dan MK, PKB juga akan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan kelompok masyarakat sipil.

    Khozin mengatakan, aspirasi dari Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang disampaikan Ray Rangkuti dan sejumlah pihak kepada Fraksi PKB beberapa waktu lalu akan dikaji secara serius dan ditindaklanjuti.

    “Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” kata Khozin.

    Sebelumnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026.

    Dalam pertimbangannya, MK menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran, termasuk dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

    Gayung pun bersambut, MA kemudian memutus perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Putusan tersebut berkaitan dengan tindakan administratif penerbitan Suket penyetaraan ijazah Gibran.

    Bagi PKB, dua putusan dari lembaga peradilan tersebut kini menjadi bagian dari dasar hukum dalam menentukan langkah politik di DPR. Fraksi PKB juga akan mengkaji aspirasi masyarakat sipil serta terus membangun komunikasi dengan partai-partai lain di parlemen sebelum menentukan sikap selanjutnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More