Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Respons Gerindra soal Putusan MA Ijazah Gibran: Harus Disikapi Serius Sesuai Ketentuan

3 min read
Respons Gerindra soal Putusan MA Ijazah Gibran: Harus Disikapi Serius Sesuai Ketentuan
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). (Dok. Setwapres)
  • Partai Gerindra menghormati putusan kasasi MA yang membatalkan suket penyetaraan SMA milik Gibran.

  • Gerindra meminta objek perkara dan konsekuensi hukum putusan MA dipahami secara utuh.

  • MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Partai Gerindra menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dinilai harus disikapi serius sesuai ketentuan hukum.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).

  1. 1. Semua pihak diminta pahami secara utuh apa yang jadi objek putusan MA

    Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)
    Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

    Kendati begitu, Sugiat mengingatkan agar semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA tersebut. Termasuk, konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.

    "Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," katanya.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menjelaskan putusan MA itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan.

    "Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," katanya.

  2. 2. Gerindra menghormati independensi lembaga peradilan

    Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)
    Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

    Sugiat menegaskan Gerindra pada prinsipnya menghormati independensi lembaga peradilan, terutama MA. Gerindra memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

    "Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," tegasnya.

  3. 3. MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran yang jadi syarat pencalonan di Pilpres 2024 tidak sah

    Respons Gerindra soal Putusan MA Ijazah Gibran: Harus Disikapi Serius Sesuai Ketentuan
    Ilustrasi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat (www.mahkamahagung.go.id)

    MA mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

    Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2026, dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

    "Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

    Sebelum MA, MK juga memutuskan persoalan ijazah Gibran ini. MK menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More