Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
 Perketat Pengawasan, Imigrasi Tindak 10.911 WNA Sepanjang 2026
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan capaian pencegahan TPPO, termasuk penundaan keberangkatan 8.287 WNI sepanjang Januari-Juli 2026. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 10.911 WNA sepanjang 2026, naik 146,49 persen dibanding periode Januari-Agustus 2025.
  • Selain tindakan administratif, 2.678 WNA dikenakan penangkalan dan 27 orang menjalani proses pro justitia.
  • Pelanggaran WNA diklasifikasikan antara pelanggaran administratif dan ranah pidana, sehingga tidak semuanya berujung deportasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Jumlah WNA yang menjalani proses pro justitia pada 2026 turun 50 persen dari 2025.

sepanjang 2026

Imigrasi mengenakan TAK kepada 10.911 WNA. Pengawasan dan penindakan keimigrasian disebut semakin diakselerasi.

Rabu (12/8/2026)

Hendarsam Marantoko menyampaikan keterangan mengenai jumlah TAK kepada wartawan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 10.911 WNA dan mencatat tindakan penangkalan serta proses pro justitia.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, WNA, serta Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
  • Where?
    Indonesia.
  • When?
    Sepanjang 2026, dengan keterangan Hendarsam disampaikan Rabu (12/8/2026).
  • Why?
    TAK diberikan kepada WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, atau melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
  • How?
    Imigrasi mengklasifikasikan pelanggaran sebagai administratif atau pidana; sebagian perkara diproses melalui mekanisme pro justitia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Imigrasi memberi tindakan kepada 10.911 orang asing di Indonesia sepanjang 2026. Namanya TAK. Ada juga 2.678 orang asing yang ditangkal dan 27 orang diproses pro justitia. Pak Hendarsam dari Imigrasi bilang tidak semua pelanggaran langsung membuat orang asing dideportasi. Pelanggarannya dilihat dulu, apakah administrasi atau pidana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengawasan dan penindakan keimigrasian yang diakselerasi sepanjang 2026 menunjukkan adanya upaya untuk menjaga keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan dampak positif serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban. Klasifikasi antara pelanggaran administratif dan pidana juga membuat penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme yang berbeda sesuai jenis pelanggarannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA) sepanjang 2026. Jumlah tersebut naik 146,49 persen dibanding periode Januari-Agustus 2025.

“Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya, jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, kepada jurnalis, Rabu (12/8/2026).

1. Sebanyak 10.911 WNA kena tindakan administratif

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hendarsam menjelaskan TAK diberikan kepada WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, maupun melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan dampak positif, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menurut dia, peningkatan penindakan menunjukkan aktivitas pengawasan dan penindakan keimigrasian yang semakin diakselerasi sepanjang 2026.

2. Ada 2.678 WNA dotangkal, 27 masuk pro justitia

Press briefing Dirjen Imigrasi, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain TAK, Imigrasi mencatat 2.678 WNA dikenakan tindakan penangkalan. Jumlah tersebut turun 58,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, penegakan hukum pidana melalui proses pro justitia tercatat 27 orang atau turun 50 persen dari 2025.

“Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen,” kata Hendarsam.

3. Tak semua pelanggaran berujung deportasi

Press briefing Dirjen Imigrasi, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hendarsam menegaskan tidak seluruh pelanggaran WNA langsung berujung pada deportasi. Sebagian perkara harus diproses melalui mekanisme pro justitia, bergantung pada klasifikasi pelanggaran yang dilakukan. Imigrasi membedakan pelanggaran administratif dengan tindakan yang masuk ke ranah pidana.

“Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article