Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA) sepanjang 2026. Jumlah tersebut naik 146,49 persen dibanding periode Januari-Agustus 2025.
“Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya, jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, kepada jurnalis, Rabu (12/8/2026).
