WNA Nigeria Diduga Aniaya WNA Kamerun hingga Tewas di Pasar Baru Jakpus

- Chinedu Chinotuoka, WNA Nigeria, diduga menganiaya Yonkeu Ferdinand, WNA Kamerun, di Jalan Krekot I, Jakarta Pusat.
- Polisi menyebut persoalan hutang piutang terkait pinjaman usaha bumbu camerun memicu perselisihan dan perkelahian.
- Chinedu telah ditangkap, sementara penyidik memeriksa saksi, CCTV, dan alat bukti lain untuk mendalami kejadian.
Jakarta, IDN Times – Seorang Warga Negara Nigeria, Chinedu Chinotuoka (48), diduga menganiaya WNA Kamerun Yonkeu Ferdinand (51) hingga tewas di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 21.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung mengatakan, penganiayaan itu terjadi karena permasalahan utang piutang antara korban dan tersangka.
“Pada bulan Maret, Korban meminjam sejumlah uang kepada tersangka untuk keperluan usaha bumbu Kamerun, dengan kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan,” ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).
1. Korban diduga tak kunjung membayar utang

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti) Namun, sampai dengan terjadinya peristiwa pada 5 Agustus, Korban belum juga mengembalikan uang tersebut kepada tersangka. Permasalahan utang piutang tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan tersangka hingga terjadi perkelahian.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh," ujarnya.
2. Pelaku penganiayaan ditangkap

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama) Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar menangkap Chinedu sekitar 15 menit setelah perkelahian.
"Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi," ujar Reynold.
Setelah ditangkap, CC dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian.
3. Polisi periksa 4 saksi dan CCTV, pelaku ditetapkan tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Keterangan para saksi dan rekaman CCTV kini tengah didalami untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi sebelum hingga setelah perkelahian.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Chinedu serta mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan alat bukti lainnya. Dalam perkara ini, Chinedu disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.





















