Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, memuji tiga hal dari dari Mahkamah Konstitusi (MK) sekalipun seluruh permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

Pertama, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji perbaikan dalil permohonan yang sudah lewat dari tenggat waktu.

"Kedua, MK mengatakan bahwa mahkamah ini adalah mahkamah yang menyelesaikan sengketa pemilu, bukan hasil suara saja. Jadi ada prosesnya," tambah dia.

Terakhir, Bambang mengapresiasi bagaimana hakim mencari keadilan dengan memeriksa seluruh video bukti yang diberikan pihak pemohon.

Editorial Team

Tonton lebih seru di