Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM (Pinangki), mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).