Jaksa Pinangki 27 Kali ke Luar Negeri dan Oplas, Pakai Duit Suap?

Jakarta, IDN Times - Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencuat usai dirinya dikaitkan dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra. Yang terbaru pada pekan lalu, pada Rabu, 12 Agustus 2020, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga menerima suap sebesar US$500.000 atau setara Rp7.397.500.000. Selain itu, dari informasi yang beredar, Pinangki juga diduga hobi plesiran ke luar negeri dan pernah melakukan operasi plastik (oplas) di Amerika Serikat.
Bila melihat dari gaji pokoknya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini mendapatkan tunjangan kinerja Rp4.595.150 dan gaji Rp2.920.800-Rp4.797.000 setiap bulannya. Lantas, bagaimana Pinangki bisa sering ke luar negeri dan melakukan oplas?
1. Pinangki diduga pergi ke luar negeri sebanyak 27 kali

Koordinator Masyarakat Indonesia Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, tak menyangkal terkait informasi Pinangki yang sering plesiran dan pernah melakukan oplas. Berdasarkan informasi yang dia peroleh, Pinangki sudah 27 kali ke luar negeri. Beberapa negara yang dia kunjungi adalah Jepang, Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat.
"Keluar negeri sepanjang tahun 2019 sampai 2020 sebanyak 27 kali. Yang izin hanya tiga kali yaitu dua kali antar ayahnya dan anaknya berobat di Singapura dan sekali operasi hidungnya di New York, Amerika Serikat," kata Boyamin kepada IDN Times, Selasa (18/8/2020).
2. Belum diketahui apakah Pinangki ke luar negeri menggunakan uang hasil suap atau tidak

Boyamin juga melampirkan foto Pinangki yang menggambarkan dirinya sedang berfoto bersama seorang dokter bernama Andrew Jacono. Foto itu terpampang dalam akun Instagram Pinangki dengan username @pinangki. Namun setelah dicek IDN Times, akun Instagram itu sudah tak aktif lagi.
Dari foto tersebut, juga terlihat bagaimana hidung Pinangki diperban seperti habis menjalani operasi. Berdasarkan informasi dari www.newyorkfacialplasticsurgery.com, dr. Jacono membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery tepatnya di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat. Spesialisasinya adalah operasi hidung.
Harga dari prosedur operasi rinoplasti atau operasi hidung berkisar antara $10.000 hingga $30.000. Bila dirupiahkan dengan kurs saat ini, biaya operasi mencapai Rp147.950.000-Rp443.850.000.
"Aku belum punya data biaya ke luar negeri dari suap atau bukan. Namun, patut dipertanyakan asal uangnya. Karena, dia bukan keturunan orang kaya dan tidak ada bisnis lain selain gaji dari jaksa," kata Boyamin lagi.
Boyamin kembali melampirkan foto Pinangki yang sedang berada di restoran mewah bintang 3 Michelin di New York. Foto itu diunggah Pinangki lewat akun Instagram @pinangkit pada 16 Januari 2020.
"Awalnya Twitter dan IG nama @Pinangki. Sejak ramai-ramai fotonya dengan Joker (Joko Tjandra) tersebar, maka dia ganti akun jadi @Pinangkit," ucap Boyamin.
3. Boyamin prihatin bahwa sebagai jaksa, Pinangki justru terjerat kasus korupsi

Setelah Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, Boyamin justru prihatin. Sebab, seharusnya jaksa adalah cerminan bagi masyarakat dalam memberantas korupsi. Jaksa juga seharusnya tidak melanggar hukum.
"Jadi terus terang saja, dengan keadaan yang seperti ini saya sangat sedih. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia sangat bersedih dan sebenarnya sangat tidak gembira, sangat tidak happy. Karena apa? ternyata sesuatu yang kita harapkan ideal bahwa Jaksa akan memberantas korupsi, tapi ternyata masih jauh dari angan-angan," ujar Boyamin.
Meski begitu, Boyamin mengapresiasi langkah para aparat penegak hukum, yang menindak tegas jajarannya karena terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Boyamin berharap, Kejagung mampu mengembangkan perkara ini, khususnya siapa yang memberi suap kepada Pinangki.
"Karena tidak mungkin oknum Jaksa Pinangki ini hanya menerima tanpa ada yang memberi. Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, mau pun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal," kata Boyamin.
4. Harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6,8 miliar

Dilansir dari https://elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6.838.500.000. Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019. Untuk tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp6.008.500.000.
Dari harta berupa tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp4 miliar, tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.
Selanjutnya, alat transportasi dengan total Rp630 juta. Rinciannya, mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta, Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta dan Daihatsu Xenia tahun 2013, hasil sendiri Rp60 juta. Terakhir, Pinangki memiliki
kas dan setara kas Rp200 juta.
Dilansir dari profil LinkedIn-nya, Pinangki tercatat telah menjadi jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005. Namun, IDN Times tak menemukan apa saja jabatan yang pernah diemban Pinangki. Sebelum dicopot dari jabatannya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Selain menjadi Jaksa, Pinangki pernah menjadi Dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Kemudian, menjadi Dosen di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.
Pinangki pernah mengenyam pendidikan S1 jurusan hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Kemudian S2 urusan hukum bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006, serta meraih gelar doktor di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.
5. Meski jadi tersangka, Pinangki masih menjadi pegawai Kejaksaan Agung

Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali, Pinangki harus menerima kenyataan menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima suap US$ 500.000 atau setara Rp7 miliar. Kini, dia ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Jaksa PSM (Pinangki) setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Kepada yang bersangkutan, tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Hari Setiyono, saat dikonfirmasi Senin kemarin.