Jakarta, IDN Times - Di balik aktivitas operasional sektor energi, ada ribuan tenaga kerja yang setiap hari menjalankan tugas di lingkungan kerja dengan risiko tinggi. Karena itu, peningkatan kompetensi dan budaya keselamatan kerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga keberlangsungan operasi sekaligus melindungi setiap insan yang terlibat di dalamnya.
Semangat tersebut menjadi landasan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dalam memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Nota kesepahaman mencakup sinergi program ketenagakerjaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (SDM). Sementara itu, PKS difokuskan pada kolaborasi penyelenggaraan pelatihan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
