Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Peserta aksi Women's March Jakarta 2026 ketika diadang personel kepolisian menuju ke Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Threads @bimaoryza)
  • Tim hukum Women's March Jakarta 2026 akan menempuh jalur hukum setelah tiga peserta mengalami kekerasan usai aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada 7 November 2026.
  • Kekerasan diduga bermula saat tiga orang tak dikenal merampas bendera pelangi; tiga peserta terluka, termasuk satu korban yang mengalami cedera serius di tangan kiri dan menjalani fisioterapi.
  • Penyelenggara mengecam dugaan pembiaran polisi serta menyuarakan sembilan tuntutan, mencakup keadilan ekonomi, penghapusan diskriminasi, perlindungan korban kekerasan, kebebasan berekspresi, HAM, Papua, dan keadilan ekologis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setelah aksi Women's March di Jakarta, tiga peserta disakiti oleh tiga orang tak dikenal. Mereka mengambil bendera pelangi dan terjadi kekerasan. Tiga peserta terluka, dan satu orang tangannya sakit parah serta sedang terapi. Tim Women's March sedih dan marah. Sekarang mereka ingin melapor dan mencari keadilan lewat hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah insiden yang menimbulkan trauma, langkah tim hukum Women’s March Jakarta untuk memproses kasus ini menunjukkan upaya terukur dalam mencari pertanggungjawaban. Aksi tersebut juga tetap menghadirkan aspirasi luas mengenai perlindungan sosial, penghapusan diskriminasi, pemulihan korban, kebebasan berekspresi, serta kebijakan yang lebih memperhatikan kelompok rentan dan lingkungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim hukum Women's March Jakarta 2026, Yuri Muktia mengatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait tindak kekerasan yang dialami oleh tiga peserta aksi pada Sabtu (7/11/2026). Tiga peserta aksi mengalami trauma kekerasan akibat dilakukan oleh tiga orang tak dikenal usai melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kami mau memproses secara hukum, mengusut tuntas kondisi hari ini. Kami cukup shock dan marah karena aksi yang harusnya jadi ruang aman ternyata sebaliknya. Aksi ini malah disusupi," ungkap Yuri ketika dihubungi oleh IDN Times lewat telepon pada Sabtu.

Ia mengatakan tindak kekerasan berawal dari aksi tiga orang yang tak dikenal datang dari arah Sarinah dan menghampiri kumpulan peserta Women's March Jakarta 2026. Mereka tiba-tiba merampas atribut bendera pelangi yang ikut dikibarkan saat aksi. Perempuan yang memegang bendera pelangi itu kemudian mengejar pelaku.

"Yang merampas tiga orang tak dikenal menggunakan kacamata, masker, dan penutup wajah. Mereka berteriak bakar-bakar. Diduga mereka anti terhadap kelompok LGBTQ," katanya.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal itu tiga orang mengalami luka. Satu di antaranya mengalami cedera serius di tangan kiri.

"Korban saat ini sedang menjalani fisioterapi," tutur dia.

Tim Women's March Jakarta mengecam keras penyerangan terhadap massa aksi. Apalagi pelaku diduga mendapatkan perlindungan dari personel kepolisian. Sebab, alih-alih memastikan keselamatan massa aksi, puluhan polisi yang berada di lokasi hanya menonton dan membiarkan kekerasan itu terjadi.

"Pembiaran itu merupakan bentuk kegagalan aparat dalam menjalankan peran dan kewajibannya untuk melindungi hak warga negara dan menjamin keamanan massa aksi ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum," tutur tim Women's March Jakarta yang diunggah di akun media sosialnya.

Sementara, dalam aksi pada hari ini, peserta Women's March Jakarta menyerukan sembilan tuntutan utama yakni:

  1. Menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal, menurunkan harga kebutuhan pokok, memprioritaskan APBN untuk layanan publik, serta mengakui dan melindungi kerja perawatan, buruh, dan pekerja migran.

  2. Menghapus kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi berbasis gender, seksualitas, disabilitas, agama, pekerjaan, identitas, maupun status sosial, termasuk terhadap perempuan, LGBT/kwir, pekerja seks, ODHIV, masyarakat adat, penghayat, kelompok agama minoritas, dan Pembela HAM.

  3. Menjamin hak atas tubuh, kesehatan, dan kehidupan bebas kekerasan, termasuk layanan kesehatan reproduksi dan aborsi aman, pencegahan femisida dan KDRT, serta pemulihan korban kekerasan seksual.

  4. Menghentikan KBGO sekaligus melawan sensor dan represi digital, serta memastikan perlindungan data, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.

  5. Menghadirkan legislasi berbasis HAM melalui partisipasi publik yang bermakna, mengesahkan regulasi yang dibutuhkan kelompok marginal dan membatalkan kebijakan yang memperluas diskriminasi, kriminalisasi, dan sensor.

  6. Menghentikan militerisasi ruang sipil dan kriminalisasi Pembela HAM, menarik TNI/Polri dari posisi sipil, serta membangun mekanisme perlindungan Pembela HAM yang efektif.

  7. Menghentikan kolonialisme Indonesia di Tanah Papua serta mengakhiri pendekatan kekerasan dan militeristik terhadap rakyat Papua.

  8. Menjamin keadilan ekologis, menghentikan pembangunan yang merampas ruang hidup, dan memastikan kebijakan iklim serta pembangunan industri digital mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

  9. Menghentikan kebijakan publik yang membahayakan rakyat, termasuk mengevaluasi dan menghentikan MBG apabila keselamatan tidak dapat dijamin, serta memberikan pemulihan dan restitusi penuh kepada seluruh korban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article