Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) telah menyusun draf aturan selama pencoblosan di tengah masa pandemik. Salah satunya, pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat dilarang masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat tidak diperbolehkan masuk, diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir pemberitahuan KWK,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam uji publik PKPU secara virtual pada Sabtu (6/6).
Lalu, bagaimana strategi KPU untuk mencegah adanya kerumunan di saat pandemik masih terjadi di Indonesia?