Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) telah menyusun draf aturan selama pencoblosan di tengah masa pandemik. Salah satunya, pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat dilarang masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat tidak diperbolehkan masuk, diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir pemberitahuan KWK,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam uji publik PKPU secara virtual pada Sabtu (6/6).

Lalu, bagaimana strategi KPU untuk mencegah adanya kerumunan di saat pandemik masih terjadi di Indonesia?

1. Setiap TPS hanya untuk 500 calon pemilih

Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Raka menjelaskan, nantinya pemilih di setiap TPS akan dibatasi hanya untuk 500 orang. Sementara, saat pencoblosan hanya boleh 12 orang di waktu yang bersamaan. 

“Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur dalam protokol kesehatan,” kata Kade pada hari ini. 

2. Lokasi TPS akan disemprot disinfektan secara berkala

Editorial Team

Tonton lebih seru di