Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Riono Budisantoso mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyerahan LHP kepada terdakwa.
Ia menyebut hal ini dikarenakan LHP dari BPKP di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 itu termasuk salah satu barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum, karena LHP adalah BB JPU," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
