Jakarta, IDN Times – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU yang membahas mengenai Peraturan KPU (PKPU). Dalam rapat tersebut, salah satu isu strategis yang dibahas adalah mengenai kampanye calon presiden maupun wakil presiden di Pilpres 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan membacakan rancangan PKPU tentang kampanye. Di dalam rancangan tersebut, ia memaparkan perbedaan hak kampanye dari partai politik peserta pemilu 2014, dengan partai politik baru.