Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU yang membahas mengenai Peraturan KPU (PKPU). Dalam rapat tersebut, salah satu isu strategis yang dibahas adalah mengenai kampanye calon presiden maupun wakil presiden di Pilpres 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan membacakan rancangan PKPU tentang kampanye. Di dalam rancangan tersebut, ia memaparkan perbedaan hak kampanye dari partai politik peserta pemilu 2014, dengan partai politik baru.

1. Partai peserta Pemilu boleh memasang gambar presiden dan wakil presiden

Wahyu menjelaskan, jika di dalam Pilkada ada larangan untuk memasang logo atau gambar presiden maupun wakil presiden, atau pihak lain yang tidak termasuk dalam kepengurusan partai. Namun, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada larangan mengenai hal tersebut.

“Tetapi dalam UU No 7 tahun 2017 tidak ada larangan demikian. Sehingga pengaturannya berbeda, antara Pilkada 2018, dan kampanye Pemilu 2019,” ucap Wahyu di Ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Selasa (3/4).

2. Logo partai baru tidak akan terpasang di surat suara

Editorial Team

Tonton lebih seru di