Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Memasang Iklan di Luar Jadwal, Partai Politik Bisa Dipidana

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk memantau partai politik di masa kampanye. 

1. Iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180131/kantor-kpu5-bbaa677177fe6e6fbb929eaa581122c0.jpg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan penayangan iklan partai politik di lembaga penyiaran, baik cetak maupun elektronik, merupakan hal yang dilarang pada masa sebelum kampanye.

"Media massa khususnya televisi masih dipandang efektif mempromosikan partainya, makanya iklan kampanye kita atur sedemikian rupa," ujar Wahyu di Kantor KPU, Selasa (27/2). 

Menurut Wahyu, KPU nantinya akan memfasilitasi iklan kampanye dengan prinsip adil dan setara bagi semua parpol, terutama bagi partai politik yang tidak punya akses dengan lembaga penyiaran tertentu.

"Tidak boleh parpol, misalnya, membuat iklan setiap dua menit sekali di setiap stasiun tv, meskipun iklan kampanye ada yang difasilitasi tapi penayangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan kesetaraan dan keadilan. Tidak fair bagi parpol yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat, sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses," jelasnya.

2. Sosialisasi internal parpol diperbolehkan

Default Image IDN

Namun, untuk saat ini partai politik hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terkait partainya kepada masyarakat. 

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, sosialisasi yang diperbolehkan berupa pemasangan bendera dengan nomor urut parpol.

"Sosialisasi di internal parpol diperbolehkan misalnya pemasangan bendera dengan nomor urut parpol selama masa jeda, kemudian pertemuan internal partai dengan pemberitahuan kepada Bawaslu, rapat terbatas dan lain-lain itu merupakan bentuk sosialisasi internal," ujarnya.

3. Partai politik yang kampanye di luar jadwal bisa dipidana

Default Image IDN

Abhan menjelaskan partai politik baru bisa pasang iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik dan internet, hanya 21 hari sebelum masa tenang. Masa tenang sendiri dimulai 14 - 16 April 2019. Artinya, parpol baru bisa iklan kampanye di media massa pada 24 Maret 2019. 

"Kegiatan kampanye yang dilakukan pada tanggal 23 September hanya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat kampanye dan pemasangan alat kampanye," jelas Abhan. 

Abhan mengatakan partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa denda hingga pidana.

"Larangan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 di mana setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ada ancaman 1 tahun dan denda 12 juta, karena unsurnya citra diri maka unsurnya setiap orang bukan hanya pimpinan parpol, peserta pemilu anggota partai tapi semua orang," kata dia menandaskan.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us