Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagaimana diketahui, belakangan muncul kabar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur. Semula pelantikan digelar Februari 2025, menjadi Maret 2025.
Adapun, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskannya, mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih lantaran harus menunggu hasil sengketa perselisihan hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar dia saat dihubungi, dikutip Jumat (3/1/2025).