Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bicara soal integritas dalam Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group bertema “Leadership with Integrity for Excellent Leader” di Menara BRIpens, Jakarta.
Ia menekankan, dunia usaha termasuk Dana Pensiun (Dapen) BRI sebagai salah satu pemegang aset terbesar di Indonesia, bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas bisnis berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Dunia usaha berpengaruh luar biasa terhadap hajat hidup masyarakat. Sehingga dibutuhkan pemimpin berintegritas, sebab jika integritas hilang, risiko penyimpangan dan korupsi pasti meningkat,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (10/10/2025).
Pimpinan KPK Bicara Integritas di Depan Saksi Kasus Korupsi BRI

Intinya sih...
Dirut Dapen BRI diperiksa KPK sehari sebelumnya
KPK tetapkan 5 tersangka dalam kasus ini
Kerugian negara Rp744 miliar
1. Dirut Dapen BRI diperiksa KPK sehari sebelumnya
Dalam acara tersebut, Direktur Dana Pensiun BRI Ngatari juga hadir. Ngatari merupakan salah satu saksi dugaan korupsi pengadaan EDC BRI yang sempat diperiksa penyidik KPK.
Ngatari diperiksa KPK pada Senin (6/10/2025) atau sehari sebelum forum itu dilaksanakan. Meski begitu, Johanis Tanak merasa tak melanggar aturan etik KPK.
"Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan Pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas dan berdasarkan persetujuan Pimpinan," ujar Tanak.
2. KPK tetapkan 5 tersangka dalam kasus ini
KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah eks Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (eks Direktur BRI), eks Wakil Direktur Utama Bank BRI Catur Budi Harto, Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
3. Kerugian negara Rp744 miliar
Dalam konstruksi perkaranya, terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa.
Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sedangkan skema sewa untuk 2020 s.d 2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun.
Dengan demikian, total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun. Sedangkan hitungan awal nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.