Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus EDC BRI, Direktur Indosat Irsyad Sahroni Dipanggil KPK

Irsyad Sahroni, Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison
Irsyad Sahroni, Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
  • 10 saksi dipanggil KPK terkait kasus EDC BRI, termasuk Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni.
  • KPK tetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur BRI dan Direktur Utama Allo Bank.
  • Kerugian negara mencapai Rp744 miliar dalam pengadaan mesin EDC Bank BRI tahun 2020-2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan EDC BRI.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada 2020-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).

1. Ada 10 saksi dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Irsyad Sahroni bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK. Ada sembilan pihak lainnya yang juga dipanggil. Mereka antara lain He Hariyadi (Direktur PT IP Network Solusindo), Yuliana Efendi (Direktur PT Mutu Utama Indonesia), Dandi Setiawan (Direktur PT Solusindo Global Digital), Royke Lumban Tobing (Direktur PT Spentera).

Lalu, Masagus Krisna Ismaliansyah (Pengurus CV Dwipayanan Teknologi Informasi), Dian Budi Lestari (Direktur PT Dimensi Digital Nusantara), Faisal Mulia Nasution (Direktur PT Fiber Networks Indonesia), Cu Ian Wijaya (Direktur PT Kawan Sejati Teknologi), dan Riski Lana (Direktur PT Smartnet Magna Global).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

2. KPK tetapkan lima tersangka

Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo
Eks Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (eks Direktur BRI), eks Wakil Direktur Utama Bank BRI Catur Budi Harto, Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

3. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam konstruksi perkaranya, terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa.
Dalam skema beli putus meliputi pengadaan 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sedangkan skema sewa untuk 2020 hingga 2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun.

Dengan demikian, total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun. Sedangkan, hitungan awal nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kemiskinan Hambat Kesehatan Anak, KemenPPPA Dorong Kolab Banyak Sektor

08 Okt 2025, 19:06 WIBNews