Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Gara-Gara Nusron Wahid
5 Pimpinan KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait belum dipanggilnya Nusron Wahid.

  • KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih berjalan dan alasan ketidakhadiran Nusron sedang didalami.

  • Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (7/10/2026)

KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi. Nusron mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.

Kamis (15/10/2026)

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Senin (26/10/2026)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan laporan terhadap pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait belum dipanggilnya Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
  • Who?
    MAKI, pimpinan dan penyidik KPK, Nusron Wahid, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
  • Where?
    Laporan disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK. Kasusnya berkaitan dengan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
  • When?
    MAKI menyampaikan laporan pada Senin (26/10/2026). Nusron sebelumnya dua kali mangkir pada 7/10/2026 dan 15/10/2026.
  • Why?
    MAKI menilai KPK belum tegas karena Nusron Wahid belum dipanggil, sementara penyidik sedang mendalami alasan ketidakhadirannya.
  • How?
    MAKI meminta teguran dan sanksi kepada pimpinan serta penyidik KPK. KPK menyatakan penyidikan tetap berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MAKI melaporkan pimpinan KPK karena Nusron Wahid belum datang saat dipanggil dua kali. KPK bilang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih berjalan. KPK juga sedang mencari tahu alasan Nusron tidak hadir. Kasus ini berkaitan dengan urusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor dan sudah menetapkan delapan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Langkah MAKI membuka ruang pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. KPK juga menyatakan laporan tersebut sebagai masukan dan dorongan, sembari memastikan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN terus berlangsung, sejumlah saksi telah diperiksa, dan alasan ketidakhadiran Nusron Wahid sedang dianalisis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut dibuat terkait belum dipanggilnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip Senin (26/10/2026).

Boyamin menilai KPK takut dan tidak tegas terhadap Nusron Wahid. Menurutnya, politikus Partai Golkar itu sudah dijemput paksa.

"Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujarnya.

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi langkah MAKI. Sebab, hal itu merupakan masukan dan dorongan bagi lembaga antirasuah.

"Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Budi menegaskan, penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih terus berjalan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.

Terkait Nusron, penyidik tengah mendalami alasan ketidakhadirannya karena Nusron sudah dua kali mangkir.

"Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10). Namun, ia mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang dipimpinnya. Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10), namun ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir. KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article