Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

WNA Taiwan Bawa 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim

2 min read
WNA Taiwan Bawa 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) tiba di Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • YCY, WNA asal Taiwan, tiba di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamine.

  • Penyidik turut membawa barang bukti ketamine dari kapal tanker MT Global 168.

  • Tujuh awak kapal WNI telah dipulangkan karena dinilai tidak terkait dengan barang bukti tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) tiba di Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026). Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatra Utara (Sumut).

Pantauan IDN Times, YCY yang dibawa dari Sumut tiba di Bareskrim pukul 19.00 WIB. Berompi oranye, manajer kapal MT Global 168 itu digiring ke Gedung Bareskrim dengan tangan diborgol.

Selain membawa TCY, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga membawa barang bukti 1,16 ton ketamin.

"Telah tiba tersangka kemudian dengan barang buktinya. Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan, yang kita amankan waktu itu adalah delapan orang, di mana tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu lagi, inisial YCY itu warga negara Taiwan. Jadi, hasil pemeriksaan kita menetapkan 1 orang tersangka atas nama YCY," kata Wadirnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Cahyo Hutomo, di Bareskrim.

Sementara itu, tujuh awak kapal yang sempat ditangkap dan dimintai keterangan sebagai saksi saat ini telah dipulangkan. Cahyo menyebut, ketujuhnya tak ada kaitannya dengan barang bukti 1,16 ton ketamin itu.

"Sebanyak tujuh orang warga negara Indonesia itu, itu adalah awak kapal pergantian. Jadi, pada saat pelayaran, tujuh orang itu tidak tahu, karena tujuannya sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea pada tujuh orang itu,” kata Cahyo.

Adapun penangkapan kapal MT Global 168 itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama BNN dan Bea Cukai melakukan pemantauan selama tiga bulan. Kapal tersebut akhirnya ditangkap setelah terpantau melakukan perlambatan di perairan barat Thailand sebelum berbelok ke arah Laut Andaman yang berbatasan dengan Pulau Sumatra.

“Di situlah kecurigaan kita bahwa kapal tersebut akan melakukan ship-to-ship, melempar barang ke kapal lain. Nah, di situlah kita melakukan intercept dan penyergapan,” kata Cahyo.

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More