Jakarta, IDN Times - Syarat maju sebagai calon gubernur resmi diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejak 1 Juli 2024 lalu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Di dalam Pasal 15 tertulis, syarat untuk maju menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Sedangkan, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.
Namun, di pasal tersebut ada ketentuan tambahan bahwa syarat minimal itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tertulis, calon gubernur dan calon wakil gubernur dihitung berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan secara resmi oleh KPUD.
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian bunyi Pasal 15 tersebut.
Pada 30 Juni lalu, Hasyim telah menyampaikan, para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Ia menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.